TUKANG OJEK PENJERUMUS 'ANAK SD JADI PSK' DIANCAM HUKUMAN TUJUH TAHUN
Pada Mei lalu, Kepolisian Resor Kota
Besar (Polrestabes) Bandung menemukan kasus siswi SD yang berprofesi sebagai
PSK. Sejauh ini, Polrestabes sudah mengamankan satu orang tersangka untuk
diproses secara hukum. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol,
saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jumat 24 Juli 2015.
Kombes Pol Angesta
Romano Yoyol mengungkapkan kronologi awal siswi SD tersebut masuk ke dunia
prostitusi karena terjerumus oleh faktor lingkungan. Kombes Pol Angesta Romano
Yoyol menuturkan siswi SD yang bersangkutan diperkenalkan oleh temannya kepada
seorang tukang ojek. Tukang ojek ini kemudian "mengenalkan" siswi SD
tersebut kepada lelaki hidung belang.
Tukang ojek tersebut kini sudah ditetapkan
sebagai tersangka. Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan berkas kasus
tersebut telah berstatus P21 dan sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Terkait kasus prostitusi anak ini, Yoyol
mengatakan orang tua siswi SD tersebut tidak memiliki keterlibatan dalam kasus
tersebut. Ia menerangkan pihak orang tua siswi SD tersebut yang justru
melakukan pelaporan karena melihat perubahan sikap pada sang anak dan didapati
sang anak memiliki uang berlebih. pelaporan dari kasus prostitusi anak di bawah
umur ini sudah dilakukan sejak awal Mei lalu. Tersangka tukang ojek, terang
Ngajib, akan dijerat dengan Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak degan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
PROSTITUSI ONLINE DI KALANGAN ARTIS
Daftar
nama artis PSK Prostitusi Online yang
melibatkan artis papan atas yang konon katanya dibayar dengan harga yang sangat
luar biasa. Selain itu panggung hiburan tanah air berduka
atas adanya prostitusi online yang melibatkan nama-nama artis yang terlibat
dalam hubungan atau perlakuan haram tersebut. Prostitusi Online yang dilaporkan
oleh gembong artis PSK yang berinisial RA kepada pihak kepolisian dan
diantaranya ada Artis AA yang sampai sekarang menjadi saksi dalam kasus prostitusi
yang melibatkan beberapa artis. Dari info yang beredar, sekurang-kurangnya ada
17 inisial nama artis papan atas yang disebut-sebut sering menemani pria hidung
belang. Untuk mem-booking artis-artis top ini, pelanggan tidak cuma mesti
membayar mahal, namun juga mesti memenuhi prasyarat lain, salah satu
diantaranya harus menjaga kerahasiaan jati diri artis tersebut.
Berikut
dibawah ini Nama Artis yang namanya di inisialkan beserta tarif harga dan
bayaran yang dikeluarkan oleh pelanggan untuk sekali kencan saja.
1. Inisial TB – Tarif : Rp 200 juta
2. Inisial JD – Tarif : Rp 150 juta
3. Inisial RF – Tarif : Rp 60 juta
4. Inisial CS – Tarif : Rp 60 juta
5. Inisial MT –Tarif : Rp 55 juta
6. Inisial KA – Tarif : Rp 55 juta
7. Inisial SB – Tarif : Rp 55 juta
8. Inisial CW – Tarif : Rp 50 juta
9. Inisial PUA – Tarif : Rp 45 juta
10. Inisial NM – Tarif : Rp 40 juta
11. Inisial CT – Tarif : Rp 40 juta
12. Inisial UJ – Tarif : Rp 35 juta
13. Inisial LM – Tarif : Rp 35 juta
14. Inisial DL – Tarif : Rp 30 juta
15. Inisial BS – Tarif : Rp 30 juta
16. Inisial AA – Tarif : Rp 25 juta
17. Inisial FNP – Tarif : Rp 20 juta
Terkecuali
kenyataan bahwa pelaku prostitusi online yaitu artis-artis populer tanah air,
hal-hal lain yang juga cukup mengagetkan yaitu tarif yang dipasang. Dari 17
nama yang beredar, tarif termurahnya saja dapat meraih 20 juta untuk sekali
kencan. Sudah pasti, tarif itu belum termasuk juga beberapa hal lain seperti cost ticket ataupun hotel.
MUCIKARI MAHASISWA DI PEKANBARU YANG TERINGKUS OLEH APARAT KEPOLISIAN
Aparat
Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, Provinsi Riau berhasil meringkus DN alias DL
(30) yang merupakan mucikari para mahasiswi. Saat diinterogasi, tersangka
mengaku kerap melancarkan transaksi seks, dan juga menawarkan gadis-gadis pada
banyak pelanggan melalui media sosial secara online. Mucikari tersebut
diamankan saat berada di kamar sebuah hotel di Pekanbaru, ketika dirinya sedang
menunggu calon pelanggan untuk wanita mahasiswi yang kerap dipamerkannya dalam
sosial media. Dengan bahasa halus dan gemetar mucikari ini DL yang ditemui di
kantor polisi menjelaskan, bahwa usahanya itu telah berlangsung cukup lama,
tidak jelas dimulai kapan namun sudah lebih setahun.
Selama itu, DL mengaku telah
berhasil mengumpulkan puluhan wanita rata-rata adalah gadis mahasiswi di
universitas dalam kota dan luar kota. Ada 50-an mahasiswi yang diperlihatkan
fotonya, dikirim lewat BBM, pelangganya ada pengusaha, polisi daln lain-lain
dengan modus menemani karaoke, kemudian bisa dibawa ke hotel. Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 12
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman
kurungan paling 15 tahun.
PROSTITUSI ONLINE DI KALANGAN PELAJAR
Prostitusi online yang ada di
masyarakat tidak hanya terjadi di kalangan dewasa saja, tapi juga beredar di
kalangan pelajar. Miris memang rasanya melihat kejadian ini terjadi dan bahkan
sudah menjamur di kalangan masyarakat kita, namun memang inilah kenyataan yang
sebenarnya beredar di lapangan. Salah satu pelajar yang menjadi PSK via online
adalah NA yang berusia 18 tahun dan berdomisili di Samarinda, Kalimantan Timur.
Pada hari Senin (11/1/2016), ia berhasil diamankan ketika terjadinya
penggerebekan yang dilakukan oleh Polresta kota Samarinda yang memang
sebelumnya sudah melakukan penyelidikan terkait rencana pembongkaran kasus
Prostitusi Online yang menawarkan jasa pelajar SMP dan SMA di sekitar Samarinda
Utara. Dia bekerja pada mucikari yang bernama WW (21) dan sudah melayani kurang
lebih enam orang pria hidung belang dalam waktu satu bulan.
Alasanya menjadi
seorang PSK adalah karena faktor kebutuhan ekonominya yang terjepit dan juga
didorong oleh ajakan temannya untuk melakukan bisnis haram tersebut. Dia pernah
melayani pelanggan yang merupakan aparat DPRD setempat, bahkan kerap melayani
para tamu saat masih mengenakan pakaian seragam sekolahnya. Selain NA, masih
ada RO (17) dan CV (18) yang sama-sama masih berstatus pelajar. Untuk kasus
pelajar yang menjalani bisnis prostitusi ini biasanya mereka mempromosikan
dirinya lewat jejaring sosial, antara lain facebook dan twitter. Dan untuk
imbalan atas pekerjaannya tersebut , mereka diberi komisi oleh sang mucikari
sekitar Rp. 1 juta hingga Rp. 3 juta. Saat ini, mereka dititipkan ke panti
sosial untuk mendapatkan pembinaan. WW
ditahan di Polsekta Samarinda Utara dan dikenakan pasal 2 ayat 1, Undang-Undang
Perdagangan Manusia, Nomor 21, Tahun 2007, dengan ancaman pidana minimal 3
tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
PEMBUNUHAN TATA CHUBBY
Salah
satu kasus yang sempat marak dibicarakan dimasyarakat adalah tentang pembunuhan
sadis seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang bernama Deudeuh Alfisahrin atau
biasa dipanggil Tata Chubby. Tata Chubby adalah salah satu PSK yang
memanfaatkan dunia maya untuk menjalankan bisnisnya via media sosial yaitu
Twitter. Pada tanggal 11 April 2015 sekitar pukul 19.00 WIB, Tata Chubby
ditemukan tewas
dengan keadaan mengenakan di kamas kosnya di Jalan Tebet Utara 1, Tebet Timur,
Jakarta Selatan.
Polisi
berhasil mengungkap kasus pembunuhan sulit dengan saksi yang minim ini
hanya membutuhkan waktu kurang dari
seminggu. Ini adalah kesuksesan yang kesekian kali dari Polda Metro Jaya yang
setiap tahun mampu mengungkap tuntas kasus pembunuhan yang menarik perhatian
masyarakat. Penyidik sudah menangkap dan menahan tersangka, seorang guru
bimbingan belajar bernama Rio Santoso. Motif pembunuhan yang dilakukan Rio ke
Tata sangat sederhana dan tak disangka-sangka, yaitu karena Tata mengatakan Rio
bau badan. Rio tersinggung karena ia sendiri tidak pernah merasa bau badan.
Oleh karena itu kemudian ia mencekik, melilitnya dengan kabel, menyumpal
mulutnya dengan kaus kaki dan Tata pun mati lemas akibat dicekik Rio dan juga
akibat menghirup bau kaus kaki dari jarak sangat dekat. Atas perbuatannya ini,
Rio mendapatkan ganjaran hukuman 16 tahun penjara
UPAYA PENANGGULANGAN PROSTITUSI ONLINE
Upaya penanggulangan dari sruktur hukumnya adalah dengan
kerjasama Depkominfo dengan polisi bagian cybercrime baik dari Bareskrim dan
Direktorat Reskrim Polda. Polisi Cyber untuk mengontrol penyimpangan aktivitas
di dunia maya, misalnya dengan Patroli Cyber yang dilakukan secara rutin di
internet. Bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan LSM untuk mensosialisasikan
peraturan yang mengatur tata tertib penggunaan internet, implementasi
Undang-Undang-Undang ITE dengan sanksi yang tegas.
Selain itu ada beberapa alternatif solusi untuk mengatasi
masalah sosial ini, antara lain:
1. Intensifikasi pendidikan keagamaan dan kerohanian, untuk menginsafkan
kembali dan memperkuat iman terhadap nilai religius serta norma kesusilaan.
2.
Penyempurnaan undang-undang tentang larangan atau pengaturan penyelenggaraan
prostitusi online.
3.
Penutupan lokalisasi tetap perlu dilakukan. Kecenderungan untuk selalu
bernegosiasi dengan para germo dan alasan perut, tidak akan pernah
menyelesaikan, karena selalu berujung sia-sia.
4.
Melakukan bimbingan bahwa perilaku hubungan seks yang berganti-ganti pasangan
bisa menyebabkan penularan penyakit seks seperti HIV/AIDS, herpes, dan lainnya.
5.
Melakukan pemberdayaan pada PSK, yaitu membuka kursus keterampilan singkat bagi
para penghuni lokalisasi.
6.
Perlunya
pengawasan dari orang tua terhadap anak-anaknya dalam menggunakan sarana
internet dan perlunya orang tua ikut berpartisipasi dan mengetaui sarana
facebook, twitter dan media sosial sehngga dapat mengontol dan mengawasi
anak-anaknya dalam penggunaan facebook dan media sosial yang lainnya.
7. Pemblokiran
terhadap data-data pribadi yang mengandung unsur penawaran prostitusi dan
foto-foto terkait dengan foto-foto porno dalam data pribadi pengguna situs
internet.
8.
Pengadaan acara bimbingan rohani untuk memperbaiki keimanan dan keyakinan
mereka.
9. Memperluas lapangan kerja bagi kaum wanita disesuaikan
dengan kodratnya dan bakatnya, serta memberikan gaji yang memadahi dan dapat
untuk membiayai kebutuhan hidup.
10.
Pembentukan team koordinasi yang terdiri dari beberapa
instansi dan mengikutsertakan masyarakat lokal dalam rangka penanggulangan
prostitusi.