Skema prostitusi setidaknya
melibatkan tiga pihak, yaitu:
1.Mucikari: orang yang berperan sebagai pengasuh, perantara, dan atau pemilik wanita penyedia jasa (PSK)
2.Wanita
Penyedia Jasa: seseorang yang berperan menjual jasa seksual
3.Lelaki Hidung Belang : konsumen dari wanita penyedia jasa
Karenanya untuk memberantas
prostitusi, hukum harus memberikan perhatian kepada ketiga pihak ini. Kondisi
yang sekarang hanya memungkinkan mucikari, lebih mudah dijerat dan memiliki
sanksi pidana yang cukup menjerakan. Sementara untuk wanita penyedia jasa dan
lelaki yang sama-sama dewasa masih sulit dijerat dengan menggunakan hukum
pidana. kecuali jika wanita
penyedia jasanya dikategorikan dibawah umur maka dapat dijerat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar