DEFINISI PROSTITUSI ONLINE
Prostitusi di Indonesia dianggap sebagai kejahatan terhadap moral atau kesusilaan dan kegiatan tersebut termasuk sebuah kegiatan yang ilegal dan bersifat melawan hukum. Prostitusi juga bisa disebut perdagangan perempuan dan prostitusi dimasukan sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan. Berkembangnya kegiatan prostitusi di Indonesia merupakan bukti bahwa kegiatan prostitusi masih menjadi momok untuk moral masyarakat bangsa Indonesia, sehingga sulit untuk pemerintah dalam menghapus kegiatan prostitusi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSaya menemukan banyaknya kegiatan prostitusi online di aplikasi MiChat dimana ada sebuah pengaturan yang bertuliskan "Pesan Dalam Botol"disitu akan menemukan sebuah pesan ada juga wanita yang menawarkan prostitusi online yang ingin bayarannya pulsa(kebanyakan)ada juga yang minta uangnya di transfer ke Rekening bank mereka
BalasHapusKok kurang tepat ya istilah onlinenya. Online itu kan dekat dengan cloud, jaringan digital jadi yang diprostitute ya digitalnya. Kalo dengan fisik secara langsung ya hanya prostitute biasa. Atau bisa juga transaksinya tersistem dengan aplikasi e payment, jadi cashless dll.
BalasHapus