Seperti yang kita
ketahui bahwa prostitusi merupakan salah satu tindakan kriminal dimana segala
bentuk maupun orang-orang yang berhubungan dengan kegiatan ini akan mendapatkan
jeratan hukum atasnya.
Tetapi hukum prostitusi
di setiap negara memiliki pengkategorian delik pidana yang berbeda, ada pula
yang bersikap diam dengan beberapa pengecualian, Indonesia termasuk yang
bersikap diam dengan pengecualian. Pangkal hukum pidana
Indonesia adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai apa yang
disebut sebagai hukum pidana umum. Di samping itu terdapat pula hukum pidana
khusus sebagaimana yang tersebar di berbagai perundang-undangan lainnya.
Dalam KUHP diatur dalam dua pasal, yaitu:
-
Pasal 296,
menyatakan “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan
cabul oleh orang lain, dan menjadkannya sebagai pencaharian atau kebiasaan,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda
paling banyak Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah).”
- Pasal 506, menyatakan “Barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari PSK perempuan, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan.”
Dalam Hukum Pidana Khusus, yaitu:
- Undang-undang Nomor 21 Taun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Penjeratan hukum pidana terhadap Undang-undang diatas berlaku manakala melibatkan anak, atau perundangan lain yang terkait dengan perundangan pidana. Adapun yang dikategorikan anak adalah mereka yang berumur di bawah delapan belas tahun, maka batas umur dalam pasal 287 KUHP harus ditafsir dengan didasarkan pada undang-undang yang baru, yaitu di bawah umur delapan belas tahun, penafsiran semacam ini masuk dalam kategori penafsiran sistematik.
- Undang-undang
Nomor 21 Tahun 2007,
bahwa undang-undang ini mengacu pada pemberantasan tindak pidana perdagangan
orang, yang di dalamnya termasuk juga dalam hal prostitusi.
Selain itu terdapat landasan hukum tambahan lainnya, yaitu:
1. Pasal 27 UU ITE menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki matan yang melanggar kesusilaan". Hal tersebut juga selaras dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1990 yang menyatakan bahwa:
a. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
b. Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak amupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan Negara.
2. Pasal
297 KUHP
menyatakan, “Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum cukup
umur, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.
3.
Pasal 506 yang menyatakan, “Barang siapa menarik keuntungan dari
perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan sebagai pencarian, diancam
dengan kurungan paling lama satu tahun.”
4.
Pasal 45 menyatakan, “Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar