Menu

UPAYA PENANGGULANGAN PROSTITUSI ONLINE

Upaya penanggulangan dari sruktur hukumnya adalah dengan kerjasama Depkominfo dengan polisi bagian cybercrime baik dari Bareskrim dan Direktorat Reskrim Polda. Polisi Cyber untuk mengontrol penyimpangan aktivitas di dunia maya, misalnya dengan Patroli Cyber yang dilakukan secara rutin di internet. Bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan LSM untuk mensosialisasikan peraturan yang mengatur tata tertib penggunaan internet, implementasi Undang-Undang-Undang ITE dengan sanksi yang tegas.

Selain itu ada beberapa alternatif solusi untuk mengatasi masalah sosial ini, antara lain:

1. Intensifikasi pendidikan keagamaan dan kerohanian, untuk menginsafkan kembali dan memperkuat iman terhadap nilai religius serta norma kesusilaan.


2. Penyempurnaan undang-undang tentang larangan atau pengaturan penyelenggaraan prostitusi online.
3. Penutupan lokalisasi tetap perlu dilakukan. Kecenderungan untuk selalu bernegosiasi dengan para germo dan alasan perut, tidak akan pernah menyelesaikan, karena selalu berujung sia-sia.
4. Melakukan bimbingan bahwa perilaku hubungan seks yang berganti-ganti pasangan bisa menyebabkan penularan penyakit seks seperti HIV/AIDS, herpes, dan lainnya.


5. Melakukan pemberdayaan pada PSK, yaitu membuka kursus keterampilan singkat bagi para penghuni lokalisasi.
6. 
Perlunya pengawasan dari orang tua terhadap anak-anaknya dalam menggunakan sarana internet dan perlunya orang tua ikut berpartisipasi dan mengetaui sarana facebook, twitter dan media sosial sehngga dapat mengontol dan mengawasi anak-anaknya dalam penggunaan facebook dan media sosial yang lainnya.



7. Pemblokiran terhadap data-data pribadi yang mengandung unsur penawaran prostitusi dan foto-foto terkait dengan foto-foto porno dalam data pribadi pengguna situs internet.
8. Pengadaan acara bimbingan rohani untuk memperbaiki keimanan dan keyakinan mereka.


9. Memperluas lapangan kerja bagi kaum wanita disesuaikan dengan kodratnya dan bakatnya, serta memberikan gaji yang memadahi dan dapat untuk membiayai kebutuhan hidup.
10.
Pembentukan team koordinasi yang terdiri dari beberapa instansi dan mengikutsertakan masyarakat lokal dalam rangka penanggulangan prostitusi.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

d
Animated Cool Shiny Blue Pointer