Upaya penanggulangan dari sruktur hukumnya adalah dengan
kerjasama Depkominfo dengan polisi bagian cybercrime baik dari Bareskrim dan
Direktorat Reskrim Polda. Polisi Cyber untuk mengontrol penyimpangan aktivitas
di dunia maya, misalnya dengan Patroli Cyber yang dilakukan secara rutin di
internet. Bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan LSM untuk mensosialisasikan
peraturan yang mengatur tata tertib penggunaan internet, implementasi
Undang-Undang-Undang ITE dengan sanksi yang tegas.
Selain itu ada beberapa alternatif solusi untuk mengatasi
masalah sosial ini, antara lain:
1. Intensifikasi pendidikan keagamaan dan kerohanian, untuk menginsafkan
kembali dan memperkuat iman terhadap nilai religius serta norma kesusilaan.
2.
Penyempurnaan undang-undang tentang larangan atau pengaturan penyelenggaraan
prostitusi online.
3.
Penutupan lokalisasi tetap perlu dilakukan. Kecenderungan untuk selalu
bernegosiasi dengan para germo dan alasan perut, tidak akan pernah
menyelesaikan, karena selalu berujung sia-sia.
4.
Melakukan bimbingan bahwa perilaku hubungan seks yang berganti-ganti pasangan
bisa menyebabkan penularan penyakit seks seperti HIV/AIDS, herpes, dan lainnya.
5.
Melakukan pemberdayaan pada PSK, yaitu membuka kursus keterampilan singkat bagi
para penghuni lokalisasi.
6.
Perlunya
pengawasan dari orang tua terhadap anak-anaknya dalam menggunakan sarana
internet dan perlunya orang tua ikut berpartisipasi dan mengetaui sarana
facebook, twitter dan media sosial sehngga dapat mengontol dan mengawasi
anak-anaknya dalam penggunaan facebook dan media sosial yang lainnya.
7. Pemblokiran
terhadap data-data pribadi yang mengandung unsur penawaran prostitusi dan
foto-foto terkait dengan foto-foto porno dalam data pribadi pengguna situs
internet.
8.
Pengadaan acara bimbingan rohani untuk memperbaiki keimanan dan keyakinan
mereka.
9. Memperluas lapangan kerja bagi kaum wanita disesuaikan
dengan kodratnya dan bakatnya, serta memberikan gaji yang memadahi dan dapat
untuk membiayai kebutuhan hidup.
10.
Pembentukan team koordinasi yang terdiri dari beberapa
instansi dan mengikutsertakan masyarakat lokal dalam rangka penanggulangan
prostitusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar